WebBasrief Arief dalam kumpulan makalah Jaksa Agung Republik Indonesia tahun 2012 sedikitnya telah menyinggung mengenai independensi hakim yang diistilahkan dengan dual obligation dalam penegakan hukum. ... Implementasi asas akusator (accusatoir) dalam pemeriksaan tersangka tindak pidana di kepolisian : studi di Polres Kendal. 2024 • … WebPengertian Hakim Hakim berasal dari kata مكاح - محي – مح : sama artinya dengan qadhi yang berasal dari kata ضاق - يضقي – يضق artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya.16 Adapun pengertian menurut Syar'a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala
I ndependen dan imparsial - 123dok.com
Web22 set 2024 · Asas independensi hakim ( Pasal 2 UUMK); Asas mengadili menurut hukum/ equality before the law ( Pasal 5 ayat (1) UUKK); Asas sidang terbuka untuk umum ( Pasal 40 UUMK); Asas praduga rechmatige (undang-undang yang dilakukan hak uji adalah undang-undang yang sah berlaku); Asas beracara secara tertulis ( Pasal 29 … WebDalam memeriksa, independensi hakim dinyatakan dalam mempertimbangkan semua alat bukti yang ada. Dalam mengadili, hakim harus mandiri dan menggunakan kelima alat bukti yang ada sebagai dasar pencarian dan penemuan kebenaran materiil dan selanjutnya kebenaran yang ditemukan itu menjadi dasar bagi hakim untuk mengadili. honeycombs that\u0027s the way
Asas Keadilan - Wujud Indenpendensi dan Akuntabilitas Hakim …
WebIndependensi personal hakim persoonlijke of rechtsposionele onafhankelijkheid adalah mengenai kebebasan hakim secara individu ketika berhadapan dengan suatu sengketa. Independensi fungsional harus dilihat sebagai hasil dari independensi personal hakim. Web8 dic 2015 · Independensi personal, yaitu kemandirian kekuasaan kehakiman yang diberikan kepada hakim terkait dengan jabatannya. Independensi personal terbagi dua, yaitu: (1) independensi subtantif, yaitu kemandirian yang diberikan kepada hakim dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi memeriksa dan memutus perkara serta … WebHakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum. 2. honeycomb stickers